Hal-Hal Apa Saja yang Dilarang Selama Haji Sebagai Berikut

Ketika menjalankan ibadah di tanah suci, ada beberapa hal yang dilarang selama haji. Berdasarkan penjelasan dalam buku Spiritualitas Amaliah Ibadah Haji karya Badrudin, setidaknya terdapat 3 kategori larangan haji.

Ketiga larangan tersebut antara lain kategori larangan dapat membatalkan haji, larangan namun tidak membatalkan haji, dan larangan tidak membatalkan haji tetapi dikenakan dam serta fidyah.

Hal-Hal Apa Saja yang Dilarang Selama Haji

Berikut Hal-Hal yang Dilarang Selama Haji dan Alasannya

Menunaikan ibadah haji tentunya menjadi impian setiap umat Muslim. Dalam pelaksanaannya, perlu ada larangan untuk menjamin kesucian ibadah. Berikut larangan-larangan tersebut yang juga berguna memastikan tindakan umat Muslim sesuai syariat Islam.

1. Menutup Kepala Bagi Laki-Laki

Salah satu larangan bagi umat Muslim laki-laki selama menjalankan haji adalah menutup bagian kepalanya menggunakan topi, sorban, kain, bahkan peci. Tujuannya menjaga kesederhanaan dan kesamaan di antara para jemaah haji.

Hal yang dilarang selama haji tersebut sebagai bentuk menghilangkan perbedaan akibat status sosial maupun kekayaan. Namun Anda diperbolehkan menggunakan payung jika kondisi cuaca sedang terik.

Larangan ini diatur berdasarkan hadis Nabi SAW yaitu “Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah” dari HR. Al-Bukhari.

2. Menggunakan Pakaian Berjahit

Larangan selanjutnya bagi kaum Muslim laki-laki selama naik haji adalah menggunakan pakaian berjahit. Larangan ini diatur karena pakaian berjahit seperti baju, kemeja, atau celana masuk kategori pakaian yang dapat membentuk tubuh.

Gantinya, Anda harus mengenakan 2 lembar kain ihram yang dililitkan di pinggang dan disampirkan pada bahu. Hal yang dilarang selama haji ini diatur berdasarkan hadis Nabi SAW:

“Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia memakai khuf dan tapi hendaklah dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki” (HR Al-Bukhari).

3. Menutup Wajah dan Sarung Tangan Bagi Perempuan

Jemaah perempuan diwajibkan mengenakan pakaian ihram yang menutupi seluruh aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Menggunakan penutup wajah maupun sarung tangan adalah perbuatan yang dilarang selama haji bagi perempuan.

Anda tidak boleh menggunakan penutup dari niqab atau burqa kecuali melewati laki-laki yang bukan muhrim. Namun Anda diwajibkan mengenakan kaos kaki karena kaki adalah aurat yang harus ditutupi. 

Aturan ini berdasarkan hadis Nabi SAW “Jangan sekali-kali perempuan yang sedang ihram itu mengenakan cadar penutup muka dan jangan juga memakai kaos tangan” (HR Al-Bukhari).

4. Menggunakan Parfum atau Wewangian

Larangan berikutnya yang berlaku bagi jemaah pria dan wanita adalah menggunakan parfum atau wewangian untuk badan maupun kain ihramnya. Hal ini dilakukan karena wewangian tergolong perkara yang dapat membangkitkan hawa nafsu.

Dengan tidak menggunakan parfum, diharapkan Anda dapat fokus beribadah, refleksi spiritual, serta mencapai kesalehan. Berdasarkan Fikih Kontemporer Haji dan Umrah, semua mazhab ulama setuju bahwa seorang berihram harus meninggalkan wewangian.

Namun tindakan yang dilarang selama haji ini mendapat pengecualian untuk pemakaian sabun. Mazhab Syafi’i dan Habali memperbolehkan seorang berihram mandi dengan sabun mandi, sedangkan mazhab Hanafi melarang penggunaan sabun mandi.

5. Memotong Kuku

Larangan berikutnya adalah memotong kuku tangan maupun kaki selama dalam keadaan ihram. Namun jika memang terdapat kuku yang pecah, mengalami sakit, tidak nyaman, diperbolehkan memotong kuku tanpa harus membayar sanksi fidyah.

6. Memotong Rambut atau Bulu

Selain larangan memotong kuku, juga terdapat anjuran untuk tidak memotong rambut atau bulu selama keadaan ihram. Begitupun mencabut bulu atau rambut dari seluruh tubuh, kecuali sudah menyelesaikan rangkaian ibadah.

Setelah menunaikan wukuf, tawaf, dan sa’i, Anda boleh melakukan tahallul atau memotong rambut. Hal yang dilarang selama haji ini tidak berlaku bagi jemaah jika memang sakit dengan memilih antara 3 opsi.

Ketiga opsi itu adalah puasa 3 hari, menyembelih 1 ekor kambing, atau memberi makan 6 orang miskin. Aturan dan pilihan tersebut didasarkan pada HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud.

7. Melakukan Hubungan Suami Istri atau Perbuatan Penyebabnya

Selama haji, Anda tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri atau jima’ maupun perbuatan lain yang menjadi penyebabnya. Jima’ dapat merusak pelaksanaan ibadah haji maupun umroh jika dilakukan sebelum tahallul awal.

Begitu juga dengan perbuatan-perbuatan penyebabnya karena menimbulkan dosa dan perlu kafarah bagi pelakunya. Larangan ini diatur berdasarkan hadis yang berbunyi”

“Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu tidak boleh rafats (jima’)” dari QS Al-Baqarah: 197.

8. Melakukan Maksiat

Yang dilarang selama haji berikutnya yaitu melakukan perbuatan maksiat atau tercela. Perbuatan tersebut misalnya berbohong, mencuri, dan tindakan-tindakan lain yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Aturan ini didasarkan pada hadis QS Al Baqarah ayat 197 yang berbunyi:

“Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (bersetubuh), berbuat fisik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.”

9. Menikah, Menikahkan, Menjadi Wali

Anda dianjurkan tidak melangsungkan akad pernikahan, ijab kabul, maupun menjadi wali nikah selama menjalankan ibadah haji. Ini diatur karena akad nikah ketika dalam keadaan ihram dianggap tidak sah berdasarkan syariat Islam.

Anjuran tersebut juga sudah diatur berdasarkan HR. Muslim yang berbunyi “Orang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan.”

10. Berdebat dengan Orang Lain dan Bicara Kotor

Berdebat, bertengkar, menghina, gosip, fitnah selama keadaan ihram adalah perbuatan yang dilarang selama haji karena dapat mengurangi pahala yang didapatkan dari ibadah haji. Aturan ini berdasarkan Surat Al-Baqarah: 197 yang berbunyi”

“Haji adalah beberapa bulan yang ditentukan. Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu tidak boleh rafats (jima’), berbuat fasiq (dosa), dan berbantah-bantahan dalam masa pelaksanaan haji.”

11. Memotong Pohon atau Mencabut Rumput Hijau

Jemaah haji juga tidak diperbolehkan memotong pohon atau mencabut rumput hijau karena merusak lingkungan. Aturan ini juga diberlakukan pada kondisi rumput hijau baik itu di dalam atau luar wilayah ihram.

Larangan ini diatur agar tumbuhan yang ditanam manusia maupun tumbuh alami tidak mengalami kerusakan. Tindakan yang dilarang selama haji ini berdasarkan HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Riemidzi, An-Nasai yang berbunyi:

“Kota ini terhormat karena penghormatan Allah. Pohonnya tidak boleh ditebang. Binatang liarnya tidak boleh diburu. Rumput basahnya tidak boleh dibersihkan.”

12. Membunuh dan Berburu Hewan

Jemaah haji juga tidak boleh membunuh dan berburu hewan. Jika melanggarnya, maka Anda wajib mengganti hewan yang setara. Apabila mampu juga bisa dibayar dengan harga senilai binatang tersebut.

Jika masih mampu juga, maka jemaah yang melanggar itu perlu menggantinya dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa. Sanksi ini dilakukan sebanyak harga binatang yang dibunuhnya.

Namun terdapat beberapa sunnah saat haji yang bisa dilakukan. Contohnya melakukan infrad, membaca doa talbiyah, dzikir saat tawaf, dan masuk ka’bah daripada melakukan perbuatan yang dilarang selama haji di atas.


Meta keyword: yang dilarang selama haji

Meta deskripsi: Selama menjalankan ibadah di tanah suci, ada beberapa hal yang dilarang selama haji berdasarkan hadis dalam Al-Quran, berikut jenis-jenis larangannya.

Referensi:

  • https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-7331383/hal-hal-apa-saja-yang-dilarang-saat-ibadah-haji-catat-ya
  • https://www.idntimes.com/life/inspiration/shasya-khairana/larangan-haji-yang-harus-dihindari-c1c2?page=all
  • https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/10-larangan-haji-yang-harus-dihindari-jamaah


Ust. Amien Mujaddid Seorang da'i serta pemandu haji dan umroh dari Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia.

Iklan Atas Artikel

daftar haji sekarang!

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

daftar haji sekarang!